SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Di tengah pandemi virus corona, ratusan orang warga Kabupaten Kepulauan Meranti malah berbondong-bondong datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) untuk meminta kartu Pra Kerja. Kejadian tersebut berlangsung, Rabu (8/4/2020) pagi.
Beruntung kejadian itu cepat ditanggapi oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menerjunkan jajaran Satol PP untuk melakukan pembubaran.
"Iya mereka mau daftar sebagai pemegang kartu Pra Kerja. Tapi kita di sini tak melayani secara individu. Terlebih saat ini di tengah status pandemi corona virus, jadi tidak boleh berkumpul ramai-ramai seperti ini," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Meranti, Syarifuddin Y Kai kepada RiauPos.co.
Ia membeberkan, dalam mendaftar sebagai pemegang kartu Pra Kerja petunjuk pelaksanaannya dengan regulasi yang tertuang dinilai sudah cukup jelas.
Pendaftaran kartu Pra Kerja dilakukan di situs prakerja.go.id. Calon pendaftar diminta untuk mengisi data sesuai dengan informasi sebenarnya.
Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, ia minta masyarakat cukup mendatangi kantor desa dan kelurahan. Lengkapi data diri dan isi blangko yang telah disediakan.
Lanjutnya lagi, ada persyaratan yang mesti dipenuhi calon pendaftar sebelum melakukan pendaftaran. Pertama, calon pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kemudian, calon pendaftar merupakan lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi. Terakhir, yang boleh mendaftar di prakerja.go.id adalah masyarakat yang mengalami PHK, dan pegawai yang ingin menambah keterampilan dalam bekerja
"Setelah berhasil mendaftar, calon pendaftar akan menjalani seleksi. Penyaringan ini akan dilakukan berdasarkan verifikasi data, hasil tes, seperti kemampuan dasar dan motivasi, serta kuota yang tersedia," ujarnya.
Y Kai membeberkan, seperti yang dia ketahui saat ini Provinsi Riau mendapat kuota 92.800 jiwa oleh pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut tidak ada batasan kuota yang diberikan kepada setiap kabupaten dan kota. "Meranti tidak ada batasan. Berapa saja yang daftar akan kita tampung dan kita teruskan ke provinsi dan pusat," ujarnya.
Laporan: Wira (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman